LAMPUNG – Penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung tiap hari terus merangkak naik. Perlu adanya kordinasi dan Kerjasama yang baik dari Pemeri...
LAMPUNG – Penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung tiap hari terus merangkak naik. Perlu adanya kordinasi dan Kerjasama yang baik dari Pemerintah dengan masyarakat guna memutus penyebaran virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut. Hal ini menjadi topik bahasan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal saat melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yang ia sampaikan di hadapan puluhan konstituennya di Jalan Turi, Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, Jumat (12/2). “Alhamdulillah hari ini kita kembali menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebab di dalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini. Sambung Mirza, hal itu seperti menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial. “Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra Lampung ini. Sebab menurutnya, khawatir jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19. Hanya saja, lanjut dia, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. “Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkapnya. Kendati begitu dia berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19
COMMENTS