LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH MH menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru da...
Sosper yang digelar di Sam Ratulangi, Penengahan, Kecamatan Kedaton tersebut dihadiri oleh Camat Kedaton, dan lurah Penengahan, serta dua narasumber yakni Tahura Malagano dan Selly Fitriani.
Pada kesempatannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.
“Agar terhindar dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah. Meskipun saat ini Bandarlampung sudah masuk zona kuning,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Menurutnya, sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan, karena di dalam perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sudah sah untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalam perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,” tambahnya.
Sanksi pidana maupun denda hingga sampai 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker diharapkan membuat efek jera.
“Supaya perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
COMMENTS