Advertisement
LAMPUNG SELATAN - Ekskutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendampingi 80 kepala keluarga (KK) dari Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan (Lamsel) yang mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Mereka merupakan korban terdampak aktivitas tambang batu PT Bangun Lampung Jaya (BLJ).
Warga mengaku dirugikan atas dugaan penggunaan alat peledak yang mengakibatkan suara dan debu beterbangan.
"Masyarakat berharap aktivitas tambang dihentikan. Pemerintah daerah (Pemda) harus mengecek izin PT BLJ apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Berdasarkan pengaduan warga, Irfan mengatakan, intensitas ledakan bisa rutin sebulan sekali. Dampak lainnya, bekas galian tambang juga mengakibatkan tenggelamnya dua bocah lubang seluas 4-5 hektare pada 2011 lalu.
" Aktivitas itu juga menelan korban pejerha PT BLJ karena ledakan tabung asam sulfat," kata dia.
Irfan juga menuding adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk pelanggaran kepatuhan perizinan PT BLJ.
"Karena fakta yang ada di lapangan aktivitas di lokasi PT BLJ bukan hanya pertambangan batu saja, tetapi ada juga fasilitas bleaching earth yang merupakan kegiatan pencampuran antara tanah liat dan minyak yang sifatnya mudah terbakar dan kemudian digunakan untuk proses pemurnian atau penjernihan minyak goreng. Di dalam lokasi tersebut juga terdapat aktivitas penggilingan batok kelapa," katanya.
Menurut Irfan, warga terdampak sudah beberapa kali melakukan mediasi dan dialog baik dengan pihak perusahaan maupun yang juga difasilitasi kepala desa dan camat. Namun sampai dengan saat ini belum ada titik terang dari dialog tersebut.
"Pihak perusahaan tetap ngotot melakukan penambangan menggunakan bahan peledak dalam aktivitasnya merugikan masyarakat. Oleh sebab itu warga mengambil langkah yang lebih serius untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Lampung," katanya
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu polemik tambang tersebut.
"Kami akan mengawal ini dan selanjutnya kemungkinan pihaknya akan turun langsung ke lokasi penambangan untuk memastikan fakta di lapangan. Secepatnya kita akan turun ke lapangan dan akan panggil dinas-dinas terkait serta perusahaan penambangnya," katanya
Usai megecek tambang, Komisi II DPRD Lampung berjanji akan mengagendakan rapat lanjutan dengan stakeholder yang lebih luas.
"Karena persoalan ini merupakan persoalan yang cukup kompleks, pemerintah dan DPRD harus memastikan hak-hak dasar rakyat terpenuhi dan terlindungi, yaitu hak atas air, lingkungan hidup, dan hak atas tempat tinggal yang nyaman yang merupakan hak asasi manusia," katanya.
Berdasarkan pengaduan warga, Irfan mengatakan, intensitas ledakan bisa rutin sebulan sekali. Dampak lainnya, bekas galian tambang juga mengakibatkan tenggelamnya dua bocah lubang seluas 4-5 hektare pada 2011 lalu.
" Aktivitas itu juga menelan korban pejerha PT BLJ karena ledakan tabung asam sulfat," kata dia.
Irfan juga menuding adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk pelanggaran kepatuhan perizinan PT BLJ.
"Karena fakta yang ada di lapangan aktivitas di lokasi PT BLJ bukan hanya pertambangan batu saja, tetapi ada juga fasilitas bleaching earth yang merupakan kegiatan pencampuran antara tanah liat dan minyak yang sifatnya mudah terbakar dan kemudian digunakan untuk proses pemurnian atau penjernihan minyak goreng. Di dalam lokasi tersebut juga terdapat aktivitas penggilingan batok kelapa," katanya.
Menurut Irfan, warga terdampak sudah beberapa kali melakukan mediasi dan dialog baik dengan pihak perusahaan maupun yang juga difasilitasi kepala desa dan camat. Namun sampai dengan saat ini belum ada titik terang dari dialog tersebut.
"Pihak perusahaan tetap ngotot melakukan penambangan menggunakan bahan peledak dalam aktivitasnya merugikan masyarakat. Oleh sebab itu warga mengambil langkah yang lebih serius untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Lampung," katanya
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu polemik tambang tersebut.
"Kami akan mengawal ini dan selanjutnya kemungkinan pihaknya akan turun langsung ke lokasi penambangan untuk memastikan fakta di lapangan. Secepatnya kita akan turun ke lapangan dan akan panggil dinas-dinas terkait serta perusahaan penambangnya," katanya
Usai megecek tambang, Komisi II DPRD Lampung berjanji akan mengagendakan rapat lanjutan dengan stakeholder yang lebih luas.
"Karena persoalan ini merupakan persoalan yang cukup kompleks, pemerintah dan DPRD harus memastikan hak-hak dasar rakyat terpenuhi dan terlindungi, yaitu hak atas air, lingkungan hidup, dan hak atas tempat tinggal yang nyaman yang merupakan hak asasi manusia," katanya.