Viral Menantu Selingkuh dengan masih Mertua di Lamteng, Ayah Mertua beri tanggapan.




Padang Ratu - Kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Lampung Tengah ini menjadi sorotan. Keduanya bahkan menjadi buah bibir dimasyarakat.

Kisah perselingkuhan mereka terungkap berdasarkan laporan masyarakat dimana Ratna Juwita yang masih mertua dari Nurhasan kedapatan Hamil 4 bulan tampa suami.


Ratna juwita merupakan adik kandung dari ibu mertua terduga pelaku yaitu Nurhasan Oknum Guru SDN 2 Padang Ratu yang melakukan perselingkuhan dengan Ratna hingga Ratna berbadan dua.




Nurhasan Merupakan ASN Guru di SDN 2 Padang Ratu dan pernah menjabat sebagai kepala sekolah sungguh keji melakukan perbuatan tak senonoh kepada adik ibu mertua dan terkesan tidak bertanggung jawab.


Kejadian tersebut terjadi kisaran tahun 2022 yang lalu, ratna yang terpinjut oleh rayuan Nurhasan akhirnya merelakan kehormatannya di rampas olehnya, saat ini diketahui ratna juwita telah menikah dengan Karwan dan telah melahirkan seorang anak perempuan hasil hubungan gelap dengan nurhasan.


Dari perjanjian yang lelah disepakati kedua belah pihak Nurhasan berjanji Akan bertanggung Jawab masalah kebutuhan anak hasil hubungan gelapnya, namun kenyataan berbanding terbalik alih alih bertanggung jawab Nurhasan tersesan menelantarkan anak tersebut.


Puncak dari permasaalah ini akhirnya ratna bersama keluarga melaporkan perbuatan Nurhasan Kepolisi, Dinas Pendidikan bahkan Inspektorat guna mencari keadilan demi masa depan sang buah hati tercinta.





Kesepakatan yang telah disepakati hasil mediasi kedua belah pihak di dinas Pendidikan ternyata tipu belaka bahkan surat panggilan polisi yang dilayangkan hingga tiga kali panggilan Nurhasan Mangkir.


Sarmanik saat ditemui awak media memberikan keterangan dan hapatan kepada anak menantunya tersebut agar segera menyelesaikan urusan nya tersebut dan bertanggung jawab atas perbuatannya, tuturnya.


Lebihlanjut sarmanik saat ditanya masalah hubungan perselingkuhan beliau menjawab ia tidak tau sama sekali kejadian tersebut.


Ketua Lembaga Nasional Cinta Rakyat Alisadikin mengecam keras perbuatan Nurhasan dan ia menjelaskan bahwa Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.


Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:


penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh, tutupnya.


Kuncung

0 Komentar