Diduga Salah Tempat Bertanya Caleg Nasdem Disidang Adat.





Lampung utara - mediamerah.com

Yanto warga asal bukit kemuning kabupaten lampung utara yang juga saat ini mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Lampung Utara dari partai Nasdem membuat stetmen tak pantas hingga membuat ketersinggungan penyimbang marga adat selagai lingga.


Bermula dari vidio bincang singkat Caleg DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama seseorang yang diduga ahli surve tambang dimana caleg bertanya terkait tambang batu bara dilampung tengah selagai lingga khususnya.


Diluar nalar dan amat mengejutkan sang ahli surve langsung memberikat stetmen terkait survenya diwilayah selagai lingga bahwa kedalaman batu bara di wilayah tersebut berkisar 6 hingga 7 meter belum ketemu batu bara.


Lebih mengejutkan lagi sang ahli junga mempertegas penjelasannya dengan menjamin bahwa 6 hingga 7 meter belum ketemu dan membandingkan lapisannya dengan daerah kalimantan dan bogor, hal ini sangat tidak masuk akal bahkan dinilai asal ngomong tampa dasar hukum yang belum jelas kebenaranya.


Atas dasar vidio tersebut masyarakat selagai lingga penyimbang adat selagai lingga merasa geram akan ucapan ahli surve dan caleg DPRD Kabupaten Lampung utara tersebut dan segera melakukanlangkah hukum guna memberikan epek jera kepada pihak-pihak yang selama ini menyebar hoax.


Keterangan tersebut tampa dasar yang jelas dan hasil surve yang dilakukan dinilai cacat hukum mengingat belum pernah ada pihak peneliti maupun tim surve yang melakukan surve diwilayah tanah adat tersebut, dan kalaupun yang bersangkutan mengatakan sudah melakukan surve kapan,dimana, atas izin siapa dan hasilnya apa.


Kuncung kencana alam Ketua Ormas Selagai Lingga bersatu dalam hal ini meminta kepada pihak yang ada dalam vidio tersebut untuk meluruskan dan membuktikan ucapannya dengan dasar yang jelas mengingat yang dikomentari mereka menyangkut tanahbulayat adat milik masyarakat banyak.


Adapun isi vidio tersebut dinilai tidak sebuai fakta dilapangan bahkan terindikasi memberikan berita bohong Hoax dan pencemaran nama baik suatu daerah.


Stetmen tersebut juga akan berdampak negatif kepada masyarakat banyak mengingat atas ucapan tersebut dapat menghilangkan minat para inpestor untuk berinfestasi diwilayah tersebut, dampak tersebut sangat merugikan masyarakat adat baik secara materil maupun emateril.


Selain itu sanksi adat sudah jelas dilanggar dan segera disidangkan dalam sidang adat marga selagai lingga dalam waktu dekat ini dan bahkan penyimbang adat dan ormas SABER sudah berkordinasi kepada pihak berwajib untuk melakukan pelaporan polisi bila terdapat unsur pidananya.


Tim.

0 Komentar