Advertisement
Metro (M9G), – Empat personel Polres Metro, yaitu Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro, Aipda Defitra (Penyidik Pembantu Unit PPA), dan Aiptu Ansori (anggota Sat Res Narkoba), dilaporkan secara resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana dan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengintimidasi Tersangka.
Laporan tersebut terdaftar dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025.
Pengaduan diajukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm, yaitu Dr. (Cand). Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL (akrab disapa Ryan Gumay), Verel Amartya, S.H., C.LA, dan Wahyu Pratama, S.H., selaku kuasa hukum dari tersangka berinisial AF dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam laporan tersebut, para advokat menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:
• Penetapan tersangka yang dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah laporan polisi dibuat (LP tanggal 9 Mei malam hari, yang hal ini diduga tidak memenuhi asas praduga tak bersalah serta diduga bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
• Tidak diberikannya hak pendampingan hukum kepada AF sebelum penetapan tersangka sesuai pasal 54 KUHAP dan dugaan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
• Diduga tidak adanya sertifikasi penyidik yang dimiliki oleh Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Aipda Defitra, sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024.
• Intimidasi terhadap AF oleh Aiptu Ansori, yang terjadi pada malam 9 Mei 2025—bahkan sebelum laporan polisi dibuat. Aiptu Ansori disebut menangkap AF ke Polres Metro tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa wewenang karena merupakan Oknum Sat Res Narkoba, bukan Sat Reskrim Polres Metro.
Muhammad Gustryan (Ryan Gumay) menyatakan,
“Kami menilai telah terjadi serangkaian tindakan yang tidak prosedural dan merugikan hak-hak klien kami, baik secara hukum maupun secara etik. Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum dengan mengadukan para terlapor ke Propam Polda Lampung. Selain itu, kami sangat meragukan profesionalitas Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro sehubungan dengan beberapa temuan yang telah menjadi catatan kami. Pada momen dan tempat yang tepat akan kami buka semua kejanggalannya yang nanti akan diuji dalam Praperadilan yang telah diregister dengan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Met.
Sementara itu, Verel Amartya menambahkan,
“Kita akan kawal laporan ke Propam ini apakah pada prosesnya akan sesuai dan tegak lurus dengan Perpolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat. Jika ada intervensi atau perbuatan lain untuk menghambat proses ini dari internal Polri, kami tidak segan-segan akan membawa hal ini ke Kompolnas, Mabes Polri dan Komisi III DPR RI”
Pihak pelapor berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak ditutupi, demi menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas di tubuh Kepolisian.(*)