lisensi

Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-15T12:23:11Z
LAMPUNG TENGAH

Sodorkan Kwitansi Kosong Ketut Penyu Klem Tanah Milik Pak Edwin Warga Kampung Tanjung Ratu.

Advertisement




Lampung Tengah - mediasembilan.co.id
Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga hal inilah yang dialami oleh Edwin warga Kampung Tanjung Ratu kecamatan Selagai Lingga dimana tanah yang syah secara hukum miliknya di klem oleh ketut dengan dasar Kwitansi.

Bagaikan badai menerpa pak edwin yang kesehariannya adalah petani dengan mengandalkan pekerjaan sebagai buruh penderes karet paroan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Mendadak mendapatkan surat dari Polsek Selagai Lingga yang berupa undangan Mediasi dengan isi Surat berbagai pasal yang dilanggar, Jum'at 13/2/2026.

Adapun undangan tersebut diberikan untuk mereka bertiga anak beserta menantu dari pak edwin, dimana mereka diundang oleh pihak polsek berdasarkan permintaan dari LBH/PH dari Pak ketut guna melakukan mediasi terkait masalah lahan/tanah milik pak edwin.

Berdasarkan Undangan tersebut Edwin yang taat hukum dan koperatip menghadiri acara mediasi bersama anak dan cucunya di polsek selagai lingga dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh kapolsek selagai lingga, Penasehat Hukum Ketut, Ketut dan anaknya serta Kepala Kampung Negeri Agung, Kegiatan mediasi berlangsung lancar walaupun diakhir mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Menurut keterangan pak edwin beliau di cecar berbagai pertanyaan dimana pak edwin diminta mengembalikan tanah miliknya kepada ketut dengan dasar kwitansi kosong yang telah ditulis oleh ketut bahwa pak edwin telah menjual tanahnya kepada ketut.

Adapun keterangan dari pak edwin beliau tidak pernah menjual tanah milik nya kepada ketut terlihat jelas dalam surat tanah tersebut atas nama Edwin sebagai pemilik syah atas tanah tersebut yang ia peroleh dari warisan orang tuanya.

Dari tuduhan mencuri buah sawit, Menebang Kayu, Menyerobot Lahan bahkan merusak dokumen hal ini sangat miris sekali dialami oleh pak edwin, Bagaimana bisa beliau dituduh dengan kejam mencuri dan menyerobot sedangkan jelas surat tanah tersebut adalah kepunyaan beliau sendiri, ibarat kata dikatakan maling di kebun sendiri.

Sungguh teramat kejam penderitaan yang dialami oleh pak edwin orang tua usia lanjut dengan keadaan ekonomi kalangan bawah diperlakukan oleh Orang yang dalam hal ini memiliki banyak harta mampu dalam segala hal.

Menindaklanjuti permasalahan ini Keluarga besar sangat mendukung pak edwin mempertahankan haknya mengingat hal ini merupakan salah satu Falsapah hidup orang lampung yaitu Mempertahankan Fi'il Pesengiri, Mak Pateh Ulah Lemeh Mak Pegat Lamun Kendur.

Sampai berita ini duturunkan Keluarga besar pak edwin masih menunggu etika baik dari pak ketut.

red.