Advertisement
BANDAR LAMPUNG(M9G) — Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Lewat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan—mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB—dialihkan sementara menjadi sistem dalam jaringan (daring/online) dari rumah masing-masing.
Pemberlakuan KBM secara daring ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi dari otoritas berwenang.
Berikut poin-poin utama yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut:
Tugas Kepala Sekolah dan Guru: Kepala satuan pendidikan beserta para guru tetap bertugas dari sekolah untuk memastikan pembelajaran digital berjalan efektif dan materi dapat tersampaikan dengan baik.
Protokol Kesehatan & Masker: Siswa, guru, dan orang tua diimbau membatasi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa keluar ruangan, wajib menggunakan masker guna mencegah bahaya ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), iritasi mata, serta iritasi kulit akibat paparan abu vulkanik.
Pendampingan Orang Tua: Orang tua/wali siswa diminta mengawasi dan mendampingi anak-anak secara langsung agar tetap mengikuti proses pembelajaran daring dari rumah dengan baik.
Pengawasan Dinas Terkait: Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah kabupaten/kota masing-masing diminta aktif memantau kondisi keamanan lingkungan di satuan pendidikan.
